- Diposting oleh : yadhi
- pada tanggal : Juli 25, 2025
Kota Bima — SMAN 1 Kota Bima menyelenggarakan kegiatan Imtaq (Iman dan Taqwa) tanggal w 25 Juli 2005 rutin bertempat di SMAN 1 KOTA BIMA dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Acara Imtaq di buka oleh sambutan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd, M.Sc., menegaskan pentingnya bijak dan beradab dalam menggunakan media sosial. Beliau mengajak seluruh siswa untuk selalu mempraktikkan aktivitas positif di mana pun berada, menjadikan media sosial sebagai ladang pahala,Setelah sesi Imtaq selesai, kegiatan dilanjutkan oleh tim UPTB‑UPPD Samsat Raba Bima. Mereka memberikan penjelasan rinci mengenai Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2025, Pergub ini mengatur pemberian keringanan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat agar lebih patuh membayar pajak sambil mengurangi beban ekonomi masyarakat
Dalam sosialisasi tersebut, tim Samsat juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak aktif akan ada pemberian apresiasi khusus. Ditegaskan bahwa program ini sangat membantu warga yang selama ini terkendala menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong masyarakat untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan peluang keringanan ini
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMAN 1 Kota Bima tidak hanya memperkuat nilai spiritual dan akhlak siswa, tetapi juga menjadi wahana edukasi publik mengenai hak dan manfaat kebijakan perpajakan dari pemerintah provinsi.
Editor _ Pubertas Smansakobi