Skip to Content
Mujiburahman (Waka Humas)
Mujiburahman (Waka Humas)
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

  • Diposting oleh : Geografer
  • pada tanggal : Juli 25, 2026

PPID SMAN 1 Kota Bima

Pengertian Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan SMAN 1 Kota Bima dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyusunan DIP bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Daftar Informasi Publik, masyarakat dapat mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.

Tujuan Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik disusun untuk:

  • Memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
  • Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Kota Bima.
  • Mewujudkan tata kelola sekolah yang akuntabel dan profesional.
  • Mendukung pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berkualitas.
  • Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis Informasi Publik

A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang dipublikasikan secara rutin melalui website, media sosial, maupun papan pengumuman sekolah, antara lain:

  • Profil SMAN 1 Kota Bima.
  • Visi, misi, dan tujuan sekolah.
  • Struktur organisasi sekolah.
  • Profil PPID.
  • Data pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Data peserta didik.
  • Program kerja sekolah.
  • Kalender pendidikan.
  • Prestasi sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  • Informasi kegiatan akademik dan nonakademik.
  • Laporan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai ketentuan yang dapat dipublikasikan.
  • Laporan pelaksanaan program sekolah.
  • Informasi kerja sama dengan instansi atau lembaga lain.
  • Pengumuman resmi sekolah.

B. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi yang dapat diminta oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan informasi, antara lain:

  • Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi.
  • Struktur organisasi PPID.
  • Data inventaris barang milik sekolah.
  • Dokumen kebijakan sekolah yang bersifat terbuka.
  • Program kerja setiap bidang.
  • Dokumen evaluasi kegiatan.
  • Data sarana dan prasarana sekolah.
  • Dokumen perencanaan sekolah.
  • Dokumen kerja sama dengan pihak lain.
  • Dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Arsip dokumentasi kegiatan sekolah.
  • Informasi mengenai layanan pendidikan.

C. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

Informasi yang harus segera diumumkan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas, antara lain:

  • Informasi bencana atau keadaan darurat di lingkungan sekolah.
  • Informasi penyesuaian proses pembelajaran akibat kondisi tertentu.
  • Informasi gangguan keamanan yang berdampak pada kegiatan sekolah.
  • Informasi kesehatan yang memerlukan tindakan segera.
  • Pengumuman penting yang berkaitan dengan keselamatan warga sekolah.
  • Informasi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diumumkan secara segera.

D. Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Data pribadi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali.
  • Dokumen yang memuat informasi rahasia pribadi.
  • Dokumen yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
  • Dokumen yang mengandung rahasia negara atau informasi yang dilindungi undang-undang.
  • Dokumen hasil evaluasi yang belum bersifat final.
  • Informasi lain yang berdasarkan hasil uji konsekuensi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Mekanisme Akses Informasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui beberapa cara, yaitu:

  • Mengakses website resmi SMAN 1 Kota Bima.
  • Mengunjungi ruang layanan PPID pada jam kerja.
  • Mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui media elektronik.
  • Menghubungi petugas PPID sesuai prosedur pelayanan informasi.

Permohonan informasi akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen PPID SMAN 1 Kota Bima

PPID SMAN 1 Kota Bima berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, cepat, mudah, dan akuntabel. Seluruh informasi publik yang dapat diakses masyarakat akan terus diperbarui secara berkala agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan publik.

Dengan tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP), diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Kota Bima serta dapat berpartisipasi dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang terbuka, berkualitas, dan terpercaya.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?