Skip to Content
Mujiburahman (Waka Humas)
Mujiburahman (Waka Humas)
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

INFORMASI DIKECUALIKAN

  • Diposting oleh : Geografer
  • pada tanggal : Juli 25, 2026

PPID SMAN 1 Kota Bima

Pengertian Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi, yaitu proses pengkajian untuk menilai apakah pembukaan informasi tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih besar daripada manfaatnya.

PPID SMAN 1 Kota Bima berkomitmen untuk memberikan informasi publik secara terbuka, namun tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan demi melindungi hak pribadi, keamanan, dan kepentingan negara maupun sekolah.

Dasar Hukum

Informasi Dikecualikan berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur perlindungan data pribadi, arsip, dan informasi yang bersifat rahasia.

Tujuan Penetapan Informasi Dikecualikan

Penetapan informasi yang dikecualikan bertujuan untuk:

  • Melindungi hak atas privasi setiap individu.
  • Menjamin keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pendidikan.
  • Mencegah penyalahgunaan informasi.
  • Melindungi dokumen yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum.
  • Menjaga kepentingan sekolah, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terkait.

Jenis Informasi yang Dikecualikan

PPID SMAN 1 Kota Bima dapat menetapkan informasi berikut sebagai informasi yang dikecualikan sesuai hasil uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Data Pribadi

Meliputi informasi yang berkaitan dengan identitas pribadi, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat tempat tinggal.
  • Nomor telepon pribadi.
  • Alamat surat elektronik (email) pribadi.
  • Data kesehatan.
  • Data biometrik.
  • Dokumen identitas pribadi lainnya.

2. Data Peserta Didik

Meliputi:

  • Nilai individual peserta didik yang tidak untuk dipublikasikan.
  • Riwayat kesehatan peserta didik.
  • Data keluarga peserta didik.
  • Dokumen administrasi pribadi peserta didik.
  • Berkas penerimaan peserta didik yang mengandung data pribadi.

3. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Meliputi:

  • Dokumen kepegawaian yang bersifat pribadi.
  • Penilaian kinerja individu.
  • Data penghasilan yang bersifat pribadi.
  • Berkas disiplin pegawai yang belum menjadi informasi publik.
  • Dokumen pribadi lainnya yang dilindungi peraturan.

4. Dokumen yang Berkaitan dengan Proses Hukum

Meliputi:

  • Dokumen pemeriksaan internal.
  • Dokumen yang masih dalam proses penyelesaian hukum.
  • Berkas penyelidikan atau penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
  • Dokumen yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

5. Dokumen yang Mengandung Rahasia

Meliputi:

  • Dokumen yang dilindungi hak kekayaan intelektual.
  • Dokumen kerja sama yang memuat klausul kerahasiaan.
  • Informasi yang berkaitan dengan sistem keamanan sekolah.
  • Dokumen lain yang secara hukum dinyatakan rahasia.

6. Dokumen Internal yang Belum Final

Meliputi:

  • Draft kebijakan.
  • Draft keputusan.
  • Draft laporan yang masih dalam proses penyusunan.
  • Dokumen rapat yang belum ditetapkan sebagai dokumen final.

Mekanisme Penetapan Informasi Dikecualikan

Penetapan Informasi Dikecualikan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi informasi yang berpotensi dikecualikan.
  2. Pelaksanaan uji konsekuensi oleh PPID.
  3. Penetapan status informasi berdasarkan hasil uji konsekuensi.
  4. Pendokumentasian hasil penetapan.
  5. Peninjauan kembali apabila terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kondisi tertentu.

Hak Pemohon Informasi

Apabila permohonan informasi tidak dapat dipenuhi karena termasuk Informasi Dikecualikan, pemohon berhak:

  • Menerima penjelasan mengenai alasan penolakan.
  • Memperoleh surat pemberitahuan secara tertulis.
  • Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
  • Menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila diperlukan.

Komitmen PPID SMAN 1 Kota Bima

PPID SMAN 1 Kota Bima senantiasa menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara seimbang dengan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan. Setiap keputusan untuk tidak memberikan informasi dilakukan secara objektif, berdasarkan uji konsekuensi, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelayanan informasi publik tetap berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat sekaligus melindungi informasi yang menurut hukum wajib dirahasiakan.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?