- Diposting oleh : Geografer
- pada tanggal : Juli 25, 2026
PPID SMAN 1 Kota Bima
Pengertian Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara segera tanpa penundaan apabila terdapat keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, keselamatan warga sekolah, atau pelayanan pendidikan. Penyampaian informasi ini merupakan bentuk tanggung jawab PPID SMAN 1 Kota Bima dalam memberikan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penyelenggaraan Informasi Serta Merta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tujuan
Penyampaian Informasi Serta Merta bertujuan untuk:
- Memberikan informasi secara cepat kepada warga sekolah dan masyarakat.
- Melindungi keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
- Mencegah terjadinya dampak yang lebih besar akibat suatu kondisi darurat.
- Meningkatkan kesiapsiagaan warga sekolah dalam menghadapi situasi tertentu.
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang responsif dan akuntabel.
Jenis Informasi Serta Merta
PPID SMAN 1 Kota Bima akan segera mengumumkan informasi apabila terjadi kondisi yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, antara lain:
1. Bencana Alam
- Gempa bumi.
- Banjir.
- Tanah longsor.
- Angin puting beliung.
- Kebakaran akibat faktor alam.
2. Keadaan Darurat di Lingkungan Sekolah
- Kebakaran gedung sekolah.
- Kerusakan bangunan yang membahayakan.
- Gangguan utilitas penting seperti listrik atau air yang berdampak pada kegiatan belajar.
3. Keadaan Kesehatan Masyarakat
- Wabah penyakit menular.
- Kejadian luar biasa (KLB).
- Informasi dari instansi kesehatan yang memengaruhi aktivitas sekolah.
4. Gangguan Keamanan
- Ancaman terhadap keselamatan warga sekolah.
- Tindakan kriminal di lingkungan sekolah.
- Gangguan keamanan yang menyebabkan perubahan kegiatan belajar.
5. Perubahan Penyelenggaraan Pembelajaran
- Penyesuaian jadwal belajar karena keadaan darurat.
- Pembelajaran jarak jauh akibat kondisi tertentu.
- Penghentian sementara kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan pemerintah.
6. Informasi Penting Lainnya
Informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diumumkan segera demi kepentingan masyarakat.
Media Penyampaian Informasi
Informasi Serta Merta dapat disampaikan melalui:
- Website resmi SMAN 1 Kota Bima.
- Media sosial resmi sekolah.
- Surat edaran.
- Grup komunikasi resmi sekolah.
- Papan pengumuman.
- Pengeras suara sekolah (apabila diperlukan).
- Media komunikasi lainnya yang dianggap efektif.
Mekanisme Penyampaian
Dalam keadaan yang memerlukan penyampaian Informasi Serta Merta, PPID SMAN 1 Kota Bima akan:
- Menerima informasi dari pihak yang berwenang atau sumber resmi.
- Melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
- Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan pihak terkait.
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media resmi sekolah.
- Memberikan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan terbaru.
Prinsip Penyampaian Informasi
PPID SMAN 1 Kota Bima menyampaikan Informasi Serta Merta berdasarkan prinsip:
- Cepat.
- Tepat.
- Akurat.
- Mudah dipahami.
- Tidak menimbulkan kepanikan.
- Bersumber dari informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen PPID SMAN 1 Kota Bima
PPID SMAN 1 Kota Bima berkomitmen untuk menyampaikan Informasi Serta Merta secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap informasi yang diumumkan akan mengutamakan kepentingan keselamatan warga sekolah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan Informasi Serta Merta, SMAN 1 Kota Bima berupaya memastikan bahwa seluruh warga sekolah dan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, benar, dan terpercaya sehingga dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi situasi tertentu.