Skip to Content
Mujiburahman (Waka Humas)
Mujiburahman (Waka Humas)
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

KEBERATAN INFORMASI

  • Diposting oleh : Geografer
  • pada tanggal : Juli 25, 2026

PPID SMAN 1 Kota Bima

Pengertian Keberatan Informasi

Keberatan Informasi adalah upaya yang dapat diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID SMAN 1 Kota Bima.

Layanan keberatan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara internal sebelum pemohon mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi. Pelayanan ini dilaksanakan secara profesional, transparan, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Pelayanan keberatan informasi berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik.

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

  1. Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan.
  2. Informasi yang wajib tersedia tidak diberikan.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
  5. Informasi yang diberikan tidak lengkap.
  6. Permohonan informasi dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  7. Penyampaian informasi melebihi batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
  8. Terdapat alasan lain yang dianggap merugikan hak pemohon dalam memperoleh informasi publik.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan dengan melampirkan:

  • Formulir keberatan informasi yang telah diisi.
  • Fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
  • Salinan permohonan informasi (apabila ada).
  • Salinan jawaban atau pemberitahuan dari PPID (apabila ada).
  • Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan permohonan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan melalui:

1. Datang Langsung

Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID di ruang layanan PPID SMAN 1 Kota Bima pada hari dan jam kerja.

2. Surat Tertulis

Mengirimkan surat keberatan kepada Atasan PPID SMAN 1 Kota Bima.

3. Surat Elektronik (Email)

Mengirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui alamat email resmi PPID.

4. Website Resmi

Apabila tersedia, pemohon dapat mengisi formulir keberatan melalui layanan daring pada website resmi SMAN 1 Kota Bima.

Prosedur Penyelesaian Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  2. Petugas menerima dan mencatat keberatan.
  3. Atasan PPID memeriksa kelengkapan dokumen dan alasan keberatan.
  4. Atasan PPID melakukan penelaahan terhadap pelayanan informasi yang dipermasalahkan.
  5. Atasan PPID memberikan keputusan secara tertulis kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Apabila pemohon masih belum puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Atasan PPID memberikan keputusan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.

Hak Pemohon

Pemohon keberatan berhak untuk:

  • Mendapatkan pelayanan yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif.
  • Memperoleh keputusan secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
  • Memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan keputusan.
  • Mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi apabila tidak menerima keputusan Atasan PPID.

Kewajiban Pemohon

Pemohon keberatan berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan data dan dokumen yang benar.
  • Mengajukan keberatan dengan itikad baik.
  • Mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Menggunakan informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam Pelayanan

Pelayanan keberatan informasi dilaksanakan pada hari kerja:

Senin–Kamis
08.00–15.00 WITA

Jumat
08.00–11.30 WITA

Penutup

PPID SMAN 1 Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan keberatan informasi secara cepat, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap keberatan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian hukum.

Melalui mekanisme keberatan informasi, diharapkan tercipta pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas, terpercaya, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Kota Bima.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?