- Diposting oleh : Geografer
- pada tanggal : Juli 25, 2026
Permohonan Informasi
PPID SMAN 1 Kota Bima
Pengertian Permohonan Informasi
Permohonan Informasi adalah proses pengajuan permintaan informasi publik oleh masyarakat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Kota Bima untuk memperoleh informasi yang berada di bawah penguasaan sekolah dan bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID SMAN 1 Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel guna memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum
Pelayanan Permohonan Informasi berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
Persyaratan Permohonan Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan:
- Identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, atau kartu identitas lainnya).
- Surat kuasa apabila permohonan diajukan oleh kuasa pemohon.
- Formulir permohonan informasi yang telah diisi dengan lengkap.
- Uraian informasi yang dimohon secara jelas dan spesifik.
Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan informasi dapat dilakukan melalui:
1. Datang Langsung
Pemohon datang ke ruang layanan PPID SMAN 1 Kota Bima pada hari dan jam kerja dengan membawa identitas diri.
2. Surat Tertulis
Permohonan dapat dikirim melalui surat resmi yang ditujukan kepada PPID SMAN 1 Kota Bima.
3. Surat Elektronik (Email)
Pemohon dapat mengirimkan permohonan melalui alamat email resmi PPID dengan mencantumkan identitas dan informasi yang dimohon.
4. Website Resmi
Apabila tersedia, pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi melalui website resmi SMAN 1 Kota Bima.
Prosedur Pelayanan
Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan melalui tahapan berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi.
- Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan.
- PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen.
- PPID menelusuri ketersediaan informasi yang dimohon.
- PPID memberikan jawaban berupa:
- Informasi diberikan.
- Informasi diberikan sebagian.
- Permohonan ditolak disertai alasan sesuai ketentuan.
- Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk yang tersedia sesuai ketentuan.
Jangka Waktu Pelayanan
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon beserta alasannya.
Biaya Pelayanan
- Pengajuan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
- Apabila pemohon meminta salinan fisik dokumen, biaya penggandaan atau pencetakan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai biaya riil yang berlaku.
- Pengiriman informasi dalam bentuk digital tidak dikenakan biaya apabila memungkinkan.
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak:
- Memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional.
- Mendapatkan informasi yang akurat dan benar sesuai ketentuan.
- Mengetahui alasan apabila permohonan ditolak.
- Mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID.
- Mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kewajiban Pemohon Informasi
Pemohon informasi berkewajiban:
- Memberikan identitas yang benar.
- Menyampaikan tujuan penggunaan informasi secara jelas apabila diperlukan.
- Menggunakan informasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
- Menghormati hak atas informasi yang dikecualikan.
Jam Pelayanan
Senin–Kamis
08.00–15.00 WITA
Jumat
08.00–11.30 WITA
Kontak PPID
Permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan resmi PPID SMAN 1 Kota Bima pada jam kerja atau melalui media komunikasi resmi sekolah yang telah disediakan.
Penutup
PPID SMAN 1 Kota Bima senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Setiap permohonan informasi akan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan permohonan informasi diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Kota Bima.