- Diposting oleh : Geografer
- pada tanggal : Juli 24, 2026
Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Kota Bima merupakan unit layanan informasi publik yang dibentuk sebagai wujud komitmen sekolah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID hadir untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebagai lembaga pendidikan, SMAN 1 Kota Bima berkomitmen untuk membangun tata kelola sekolah yang baik (good governance) melalui penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua, alumni, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan lainnya.
PPID SMAN 1 Kota Bima berperan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, serta memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang disediakan meliputi profil sekolah, program kerja, kegiatan akademik dan nonakademik, laporan, pelayanan publik, serta berbagai informasi lain yang dapat diakses sesuai dengan klasifikasi informasi publik.
Visi
"Menjadi pusat layanan informasi publik sekolah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima guna mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang baik."
Misi
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
- Menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola dokumentasi informasi secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
- Mewujudkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Tugas PPID
PPID SMAN 1 Kota Bima memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun setiap saat.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menjamin pelayanan informasi publik berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Komitmen Pelayanan
PPID SMAN 1 Kota Bima senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang:
- Transparan.
- Cepat dan responsif.
- Mudah diakses.
- Akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Profesional dan ramah.
- Berlandaskan prinsip pelayanan publik yang prima.
Hak Pemohon Informasi
Setiap warga negara berhak:
- Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan permohonan informasi kepada PPID.
- Mendapatkan pelayanan informasi secara adil dan tidak diskriminatif.
- Mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Melalui PPID, SMAN 1 Kota Bima terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pendidikan yang unggul, transparan, dan berintegritas.
PPID SMAN 1 Kota Bima siap memberikan pelayanan informasi publik secara profesional demi mendukung terciptanya tata kelola sekolah yang terbuka, akuntabel, dan melayani.