Skip to Content
Mujiburahman (Waka Humas)
Mujiburahman (Waka Humas)
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI

  • Diposting oleh : Geografer
  • pada tanggal : Juli 25, 2026

PPID SMAN 1 Kota Bima

Pendahuluan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi merupakan pedoman kerja bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Kota Bima dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pelayanan informasi dilaksanakan secara cepat, tepat, mudah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan SOP ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tujuan SOP

SOP Pelayanan Informasi bertujuan untuk:

  • Memberikan kepastian prosedur pelayanan informasi kepada masyarakat.
  • Menjamin pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan SMAN 1 Kota Bima.
  • Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup

SOP ini mengatur pelayanan informasi publik yang meliputi:

  • Pelayanan permohonan informasi.
  • Pelayanan informasi yang tersedia setiap saat.
  • Pelayanan keberatan informasi.
  • Pendokumentasian informasi publik.
  • Penyimpanan dan pengelolaan arsip informasi.
  • Penyampaian informasi melalui media resmi sekolah.

Waktu Pelayanan

Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja sebagai berikut:

Senin–Kamis
08.00–15.00 WITA

Jumat
08.00–11.30 WITA

Alur Pelayanan Informasi

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan:

  • Mengisi formulir permohonan informasi.
  • Menunjukkan identitas diri yang sah.
  • Menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas.

Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui surat, email, atau media layanan resmi yang disediakan oleh sekolah.

2. Penerimaan Permohonan

Petugas PPID akan:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Memberikan nomor registrasi permohonan.
  • Mencatat permohonan ke dalam buku atau sistem registrasi pelayanan informasi.

3. Verifikasi Permohonan

PPID melakukan:

  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  • Penelusuran dokumen yang dimohon.
  • Penentuan status informasi (terbuka atau dikecualikan).

4. Penyusunan Jawaban

PPID menyiapkan jawaban berupa:

  • Informasi diberikan seluruhnya.
  • Informasi diberikan sebagian.
  • Informasi ditolak disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penyampaian Informasi

Informasi dapat disampaikan dalam bentuk:

  • Salinan digital.
  • Salinan cetak.
  • Dokumen elektronik.
  • Kesempatan melihat atau mempelajari dokumen di ruang layanan PPID sesuai ketentuan.

6. Penyelesaian Pelayanan

Pelayanan dinyatakan selesai setelah:

  • Informasi diterima oleh pemohon.
  • Pemohon menandatangani bukti penerimaan (untuk layanan langsung).
  • Dokumen dikirim melalui media yang disepakati.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Tanggapan atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Biaya Pelayanan

  • Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
  • Apabila pemohon meminta salinan fisik dokumen, biaya penggandaan atau pencetakan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai biaya riil yang berlaku.

Hak Pemohon

Pemohon informasi berhak:

  • Memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional.
  • Mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap pelayanan informasi.
  • Mendapatkan penjelasan apabila permohonan ditolak.

Kewajiban Pemohon

Pemohon berkewajiban:

  • Memberikan identitas yang benar.
  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap.
  • Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Menghormati informasi yang dikecualikan.

Kewajiban PPID

PPID SMAN 1 Kota Bima berkewajiban untuk:

  • Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.
  • Menyediakan informasi yang akurat dan mudah dipahami.
  • Melindungi informasi yang dikecualikan.
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi.

Evaluasi Pelayanan

PPID melakukan evaluasi pelayanan secara berkala melalui:

  • Monitoring pelaksanaan SOP.
  • Evaluasi waktu pelayanan.
  • Pengelolaan saran dan pengaduan masyarakat.
  • Peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan hasil evaluasi.

Penutup

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi PPID SMAN 1 Kota Bima menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan SOP ini, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

PPID SMAN 1 Kota Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan informasi demi mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?